Parepare, Sulsel – Polres Parepare melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar Press Release di Kantor Polres Parepare. Selasa, 23/8/2022.
Press Release tersebut terkait kasus pembuangan bayi yang terjadi pada Ahad 7 Agustus 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan bahwa tersangka I (18) melahirkan bayinya di WC umum area Pasar Lakessi Parepare.
“Awal mula kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan alami pendarahan hebat di salah satu toilet dekat Pasar Lakessi, dimana jarak rumah I dengan lokasi tidak terlalu jauh,” ucap Deki.
Deki menjelaskan bahwa bersama dengan Damkar dan BPBD melakukan pencarian dilokasi yang menjadi awal bayi diduga dibuang di WC karena WC tersebut mengarah ke laut.
“Kemudian pada sore hari menjelang Magrib didapat ari-arinya,” bebernya.
Setelah melakukan interogasi dan penyelidikan, I, lanjut Deki kemudian mengaku bahwa bayi tersebut ternyata dilahirkan di rumahnya. Kemudian dibungkus menggunakan switer coklat dan dibungkus plastik putih, lalu dibuang di tempat sampah, dimana jaraknya sekira 100 M dari lokasi pendarahannya.
“Setelah dia buang, lalu ke WC dia putus ari-arinya pake pisau. Jadi yang kita sita, switer dan pisau,” jelas Deki.
Kemudian pada Seninnya terungkap semua, pencarian dilakukan di TPA atau tempat pembuangan akhir sampah di Jln. Jend. Sudirman KM 7, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung. Petugas kemudian menemukan sosok mayat bayi diatas tumpukan sampah dalam keadaan terbungkus switer.
“Kemudian, kita bersurat ke tim forensik di Polda Sulsel untuk melakukan otopsi terhadap mayat tersebut, dan esoknya kita makamkan bayinya bersama pihak keluarga. Di Pekuburan Umum, Kelurahan Sumpang Minangae,” papar Deki.
“Jadi sesuai dengan keterangan, kita tetapkan perempuan I sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A Juncto Pasal 45 A atau pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ataupun pasal 341 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (*)











Komentar