oleh

Pangerang Rahim Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Parepare Tahun 2022

Parepare, Sulsel – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menghadiri acara penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna Lantai III kantor DPRD Kota Parepare. Senin, 10/7/2023.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare beserta wakilnya dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kita Parepare dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

Dalam sambutannya, Pangerang Rahim mengatakan penyerahan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 189 ayat (1) bahwa Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi. Dan pada pasal 194 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan Bersama.

Selanjutnya, kata dia, pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramkan pada Tahun anggaran 2022 telah berakhir pada 31 Desember 2022. Oleh karena itu dia menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan setiap anggota DPRD Parepare karena telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tahun pelaksanaan.

“Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, tentunya penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2022 Dari aspek keuangan tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD di Tahun 2022 dan tertuang dalam laporan keuangan belanja daerah sesuai dengan format laporan realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran 2022 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” ucap Pangerang.

“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, kami bertekad, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat, efektif dan berkelanjutan. Di mana, hal tersebut dapat menjadi dasar kestabilan perekonomian dan mengoptimalkan alokasi anggaran pada semua sektor pembangunan, agar benar-benar efektif serta mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, mantan Sekretaris Golkar Sulsel ini mengajak untuk bersama sama melakukan pembahasan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut berdasarkan mekanisme yang ada sehingga terlaksana tepat waktu.

Diketahui, Rancangan Perda tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 yang terdiri dari :

  1. Neraca per 31 Desember 2022 dan 2021;
  2. Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode
    yang berakhir sampai dengan 31
    Desember 2022 dan 2021;
  3. Laporan Operasional untuk tahun yang
    berakhir sampai dengan 31 Desember
    2022 dan 2021;
  4. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah untuk tahun yang
    berakhir sampai dengan 31 Desember
    2022 dan 2021;
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran
    Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 dan
    2021;
  6. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2022
    dan 2021;
  7. Catatan atas Laporan Keuangan Tahun
    Anggaran 2022;
  8. Laporan Keuangan Perusahaan Umum
    Daerah Air Minum Tirta Karajae Tahun
    Anggaran 2022;
  9. Hasil Reviu Inspektorat Kota Parepare
    atas Laporan Keuangan Pemerintah
    Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran
    2022;
  10. Laporan Badan Layanan Umum Daerah
    Rumah Sakit Umum Daerah Andi
    Makkasau Kota Parepare Tahun 2022
    yang telah direviu oleh Inspektorat Kota
    Parepare;

Dan adapun Ringkasan Laporan Keuangan di atas yaitu :

  1. Saldo Aset per 31 Desember 2022,
    sebesar 2 Trilyun 300,25 milyar rupiah
    lebih saldo Kewajiban sebesar 43,38
    milyar rupiah lebih dan saldo Ekuitas
    sebesar 2 Trilyun 256,87 milyar
    rupiah lebih, terdiri atas;
    a. Saldo Aset Lancar sebesar 67,12
    milyar rupiah lebih.
    b. Saldo Investasi Jangka Panjang Tetap
    sebesar 93,07 milyar rupiah lebih
    c. Saldo Aset Tetap sebesar 2 Trilyun
    89,30 milyar rupiah lebih
    d. Saldo Aset Lainnya sebesar 50,75
    milyar rupiah lebih
    e. Saldo Kewajiban Jangka Pendek
    sebesar 37,85 milyar rupiah lebih
    f. Saldo Kewajiban Jangka Panjang
    sebesar 5,53 milyar rupiah lebih
  2. Jumlah Realisasi Pendapatan Daerah
    selama Tahun Anggaran 2022 sebesar
    906,54 mliyar rupiah lebih atau
    sebesar 90,60% terdiri dari;
    a. Realisasi Pendapatan Asli Daerah
    sebesar 173,75 milyar rupiah lebih
    atau 104,23%
    b. Realisasi Pendapatan Transfer sebesar
    720,19 milyar rupiah lebih atau
    88,22%
    c. Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah
    Yang Sah sebesar 12,59 milyar
    rupiah lebih atau 71,86%
  3. Jumlah Realisasi Belanja Daerah sebesar
    904,42 milyar rupiah lebih atau
    sebesar 89,52% terdiri atas;
    a. Realisasi Belanja Operasi sebesar
    701,03 milyar rupiah lebih atau
    93,18%
    b. Realisasi Belanja Modal sebesar 199,08
    milyar rupiah lebih atau 79,62%
    c. Realisasi Belanja Tak terduga sebesar
    4,31 milyar rupiah lebih atau
    53,90%
  4. Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah
    sebesar 17,79 milyar rupiah lebih dan
    Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah
    sebesar 2,76 milyar rupiah lebih.
  5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
    (SiLPA) per 31 Desember 2022 sebesar
    17,14 milyar rupiah lebih. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed