oleh

Tolak Kebijakan Pj Gubernur Alokasikan Dana Desa untuk Tanam Pisang, Apdesi Gowa: Tidak Bermanfaat

Gowa, Sulsel – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Gowa turut menolak kebijakan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin terkait dana desa dialokasikan untuk program budidaya pisang.

Diketahui, Pj Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan tertuang dalam surat Edaran dengan nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Plt. Ketua Apdesi Kabupaten Gowa , Abdul Asis mengaku, bahwa jika mayoritas kepala desa di Kabupaten Gowa yang terdiri dari 100 lebih desa menolak secara tegas kebijakan agar mengalokasikan dana desa sebanyak 40 persen.

Menurutnya, program itu dinilai tidak terlalu bermanfaat bagi masyarakat Gowa  yang masih membutuhkan kesejahteraan yang layak.

“Setelah kebijakan itu keluar dan kami langsung membicarakan dengan teman-teman kepala desa di Gowa. Kami semuanya menolak karena dinilai tidak terlalu bermanfaat bagi masyarakat sementara masih banyak hal lain yang cukup signifikan dibutuhkan oleh masyarakat kami,” ungkap Abdul Asis, Kades Taring, Kamis (12/10/2023).

Dirinya menjelaskan, bahwa dana desa sudah terakomodir dan mempunyai pos-pos tersendiri  berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis ) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

“Kami harus tetap mengacu pada juknis jika harus mengikuti kebijakan itu sama halnya kami harus menyesuaikan lagi. Disamping itu ada surat edaran dari Kemendes yang melarang pemanfaatan dana desa selain dari juknis,” terangnya.

“Kami sadar jika tujuan dan niat dari PJ Gubernur tersebut baik. Namun dengan angka 40 persen itu terlalu besar sekali walau hal itu masuk dalam kategori ketahanan pangan,” jelasnya.

Lanjutnya, Apdesi Gowa secara tegas meminta kepada Pj Gubernur bisa mengkaji ulang lagi kebijakan tersebut dengan tidak terlalu membebani dana alokasi desa agar semuanya bisa berjalan beriringan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed