Makassar, Sulsel – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Wajo turut menolak kebijakan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin yang meminta dana desa dialokasikan untuk program budidaya pisang.
Diketahui, kebijakan Pj Gubernur Sulsel itu tertuang dalam surat Edaran dengan nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Salah satu poin dalam edaran tersebut, pemerintah desa diminta mengalokasikan APBDesa sebesar 40% dari pagu anggaran dana desa dalam rangka mendukung ketahanan pangan.
Sebelumnya, APDESI Sulsel juga telah menyampaikan penolakannya. Turut diikuti dari APDESI Gowa, APDESI Bone, dan lainnya.
Kepala Desa Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Asri Prasak Mas’ud menyampaikan, bahwa para Kepala Desa di Kabupaten Wajo tidak menyetujui kebijakan itu.
“APDESI di Kabupaten Wajo sepakat tidak menyetujui dan menjalankan edaran tersebut. Apalagi dana desa telah diatur dalam Perpres tentang penggunaannya,” ungkapnya.
Adapun 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024, adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabati dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana oeperasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Mengenai budidaya pisang, kata dia, di Kabupaten Wajo sebagian besar pekarangan warga memiliki pohon pisang.
“Kalau masalah budidaya pisang tujuan utama masyarakat kami disini telah melakukan hal tersebut sejak dulu, sebelum kami menjabat kepala desa sehingga untuk mendorong mereka dengan support dana desa maka menjadi hal yang ganjil bagi mereka karena selama ini pisang memadai disetiap halaman rumah penduduk apalagi dikebun-kebun milik warga,” jelasnya.
Banyak hal yang lebih dibutuhkan masyarakat, jika dibandingkan budidaya pisang.
“Apalagi kebutuhan mendasar masyarakat adalah sarana prasarana dalam memperlancar akses dalam kegiatan pertanian padi dan jagung begitupun dalam hal pemasaran hasil-hasil (kebun), itulah dasar kami tidak bisa menjalankan surat edaran gubernur tersebut,” pungkasnya.
Senada dengan itu diungkapkan oleh APDESI Tana Toraja. Peruntukan dana desa yang diterima desa sudah mempunyai petunjuk teknis (juknis) tersendiri dalam penggunaannya. Semisal penanganan miskin ekstrem, penanganan stunting, ketahanan pangan, pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur desa.
“Dana desa itu setelah cair, langsung ada pos-posnya,” kata Ketua Apdesi Tana Toraja Pradyan Rizky Londong Allo.
“Mungkin gerakan budidaya pisang yang dicanangkan pak Gub bisa masuk di ketahanan pangan, tapi 40 persen itu terlalu besar. Kami masih banyak prioritas lain yang harus dilakukan,” tambah Pradyan.
Pradyan merincikan besaran dana desa yang diterima 112 desa di Tana Toraja hanya kurang lebih Rp 1 miliar per desa. Pihaknya pun meminta usulan dari Pj Gubernur Sulsel tersebut kembali dikaji ulang.
“Kalau di Tana Toraja itu sebanyak 112 desa. Tahun ini, per desa dapat kurang lebih Rp 1 miliar jadi totalnya Rp 112 miliaran lah, nah itu tidak boleh diganggu gugat karena itu tadi kami alokasikan sesuai juknis. Saya rasa usulan pak Gubernur harus dikaji ulang lagi,” ucapnya.
Pihaknya pun menyinggung soal rencana budidaya pisang jika harus diterapkan di Tana Toraja. Dia mengaku bingung mencari lahan untuk menanam pisang jika dalam skala besar.
“Kadang-kadang kami jadikan candaan dengan kepala desa (kades) di Tana Toraja. Bukan mengejek ya, tapi kita semua bingung mau tanam pisang dimana, sementara di Toraja itu batang pisang jadi makanan babi,” jelas Pradyan. (*)











Komentar