Pinrang, Sulsel – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 04/2025. Pinrang, 6/2/2025.
Pengumuman ini untuk mendapatkan sertipikat baru sebagai Pengganti Sertipikat yang hilang, berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam pengumuman tersebut tertulis nama pemohon bernama Sanatang, alamat Makkawaru, Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, telah memberikan laporan Polisi tanggal 07 November 2024. Telah dibuat surat pernyataan di bawah sumpah tanggal 05 Februari 2025.
“Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pengumuman ini, bagi mereka yang merasa berkeberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat,” tulis pengumuman tersebut.
“Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian Sertipikat tersebut diatas, maka Sertipikat Pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut Hukum dan Sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi,” lanjutnya. (*)

Komentar