oleh

Kejari Pinrang Genjot Kasus Dugaan Penggelembungan Kredit di KCP BNI

Pinrang, Sulsel – Kejaksaan Negeri Pinrang terus menggenjot penanganan kasus dugaan penggelembungan kredit debitur di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Kabupaten Pinrang. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pinrang Muhammad Akbar Wahid mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dari debitur maupun pihak BNI.

“Kasusnya tetap berjalan,” kata Akbar melalui pesan singkat pada Rabu (15/7/2025). Akbar memastikan bahwa penanganan kasus tersebut berproses.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum pegawai KCP BNI Pinrang melakukan berbagai modus untuk menggelembungkan kredit nasabah. Salah satu contohnya adalah debitur yang mengajukan kredit senilai Rp100 juta, namun diduga digelembungkan hingga Rp300 juta lebih tanpa sepengetahuan debitur.

Hingga saat ini, 9 orang debitur telah melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Pinrang. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memberikan keadilan bagi para korban. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed