Barru, Sulsel — Nasib kurang menyenangkan dialami Indah Puspasari, karyawan PT Suri Tani Pemuka (JAPFA) yang mengaku terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain mempertanyakan pemotongan uang pesangon, Indah juga mengeluhkan status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan yang disebut tercatat sebagai pekerja yang mengundurkan diri.
Indah mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari perusahaan. Menurut dia, hubungan kerjanya berakhir karena keputusan perusahaan melakukan PHK dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.
Namun, ketika hendak mengurus klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Indah mengaku mendapatkan kendala karena status dirinya di BPJS Ketenagakerjaan diduga dilaporkan sebagai pekerja yang mengundurkan diri.
“Saya di-PHK oleh perusahaan, bukan mengundurkan diri. Tetapi ketika saya mau mengurus JKP, ternyata status saya dilaporkan mengundurkan diri. Ini yang saya pertanyakan,” kata Indah. Selasa, 1/9/2026.
Menurut Indah, perbedaan status tersebut berdampak langsung terhadap hak yang seharusnya dapat diterimanya setelah kehilangan pekerjaan.
Ia berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai dasar pelaporan status dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Indah juga meminta agar apabila terjadi kesalahan administrasi, status tersebut segera diperbaiki sesuai kondisi sebenarnya.
“Saya ingin hak saya sebagai pekerja yang terkena PHK diberikan. Kalau memang perusahaan yang melakukan PHK, kenapa dilaporkan sebagai mengundurkan diri?” ujarnya.
Persoalan status BPJS tersebut bukan satu-satunya keberatan yang disampaikan Indah.
Ia juga mempersoalkan uang pesangon yang diterimanya setelah PHK. Indah mengaku perusahaan hanya memberikan 50 persen atau 0,5 dari nilai pesangon dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.
Menurut dia, alasan kerugian perusahaan tersebut belum disertai bukti yang dapat menjelaskan kondisi keuangan perusahaan secara transparan kepada pekerja.
“Saya diberhentikan dengan alasan perusahaan mengalami kerugian. Karena alasan itu, pesangon saya diberikan hanya 0,5. Yang saya pertanyakan, apa bukti perusahaan mengalami kerugian? Sampai sekarang saya belum melihat bukti tersebut,” katanya.
Indah menilai alasan kerugian perusahaan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka karena menjadi dasar yang berpengaruh terhadap hak pekerja akibat PHK.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui mekanisme hubungan industrial. Namun, jika tidak menemukan titik temu, Indah mempertimbangkan menempuh jalur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Indah meminta manajemen PT Suri Tani Pemuka memberikan penjelasan mengenai dua persoalan yang dipermasalahkannya, yakni dasar pengurangan pesangon menjadi 50 persen dan dasar pelaporan status dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja yang mengundurkan diri.
Menurutnya, kedua persoalan tersebut penting karena menyangkut hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja.
“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang saya di-PHK, status saya di BPJS harus sesuai dengan kenyataan. Begitu juga dengan pesangon, harus ada dasar yang jelas mengapa hanya diberikan 50 persen,” katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, PGA Supervisor East Area PT Suri Tani Pemuka, Muh. Kurniadi Asmi, membantah adanya prosedur PHK yang tidak sesuai ketentuan.
Kurniadi menjelaskan, proses PHK telah dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemberitahuan mengenai PHK telah disampaikan kepada karyawan sekitar 15 hari sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Terkait alasan perusahaan mengalami kerugian, Kurniadi mengatakan kondisi tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada karyawan saat pengumuman PHK.
“Soal laporan kerugian, kami perlihatkan secara umum di depan semua karyawan, termasuk laporan keuangan selama dua tahun terakhir. Secara internal dan eksternal, laporan tersebut juga sudah diaudit,” jelas Kurniadi.
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan didasarkan pada aturan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja dalam kondisi tertentu ketika perusahaan mengalami kerugian.
Menurut Kurniadi, seluruh karyawan yang terdampak PHK juga telah menandatangani kesepakatan PHK.
Sementara terkait status kepesertaan Indah di BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai mengundurkan diri, Kurniadi membantah pihak perusahaan sengaja melaporkan status yang tidak sesuai.
Ia mengatakan, pihak perusahaan baru mengetahui adanya kendala tersebut setelah mendapat laporan dari karyawan.
“Kami sudah mengirimkan pos elektronik (email) ke pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta bantuan merubah status kepesertaan dari mengundurkan diri menjadi PHK agar hak JKP karyawan dapat diproses,” kata Kurniadi. (*)












Komentar