Kode Etik

oleh

Kode Etik
KODE ETIK INTERNAL

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan kritis.id dan Staf Perusahaan PT. Kritis Media Utama dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan kritis.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan kritis.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi kritis.id melalui surat elektronik ke alamat email: kritis.id2022@gmail.com.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan kritis.id
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh kritis.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: kritis.id2022@gmail.com, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT. Kritis Media Utama dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.